COPYRIGHT DAN COPYLEFT
Apa itu Copyright dan Copyleft??
Kali ini kita akan membahas tentang Copyright & Copyleft,
mungkin beberapa dari kalian pernah mendengar dari salah satu kata diatas. Mungkin
kalian pernah bertanya :
”apa perbedaan dari Copyright dan Copyleft??”
Baik, kita mulai masuk kedalam pembahasan COPYRIGHT DAN COPYLEFT
COPYRIGHT bisa disebut juga dengan Hak
Cipta, sedangkan COPYLEFT
diciptakan sebagai bentuk perlawanan terhadap Copyright. Tetapi tidak berarti copyleft menentang perlindungan
terhadap hak cipta seseorang. Justru copyleft memanfaatkan aturan dalam
copyright, tetapi dengan tujuan yang berbeda.
Copyleft tidak
berambisi menjadikan suatu karya cipta
sebagai milik pribadi, tetapi justru menginginkan agar karya cipta yang
berbentuk perangkat lunak tersebut tetap bebas (Free software). Para pengembang
perangkat lunak berpemilik menggunakan hak cipta untuk menghilangkan kebebasan
para pengguna, akan tetapi penganut copyleft menggunakan hak cipta untuk
menjamin kebebasan penggunanya. Maka dari itu mengapa Copyright diplesetkan
menjadi Copyleft, seorang pengembang
harus memperhatikan penggunaan free software itu harus patuh terhadap aturan
dari GPL (General Public License)
yang menghendaki setiap pendistribusian ulang perangkat lunak yang berstatus
Copyleft haruslah tetap bebas.
COPYLEFT merupakan metode umum untuk
membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin
kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi – versi berikutnya. Salah satu
cara termudah untuk membuat sebuah program menjadi sebuah program bebas ialah
meletakkan di Public Domain tanpa
hak cipta. Cara ini merupakan sarana saling berbagi program.
Beberapa Definisi Open Source dari OSI saat ini
sudah mencapai versi 1.9 dengan beberapa konsep yaitu:
1. Free Redistribution, bebas untuk di
didistribusikan ulang
2. Source Code, Source Code harus tersedia bebas
3. Derrived Works, boleh memodifikasi atau
diturunkan dengan lisensi yang sama
4. Integrity of The Author’s Source Code, Source
Code asli boleh Restricted (didistribusikan tanpa dimodifikasi) asal
memperbolehkan distribusi modifikasi atau turunan dalam bentuk patch
5. No Discrimanations Againts Persons or Groups,
tidak ada diskriminasi terhadap orang atau kelompok tertentu.
6. No Discrimanations Againts Fields of Endeavor,
tidak ada diskriminasi terhadap pemakaian dalam bidang tertentu.
7. Distribution of License, Lisense harus
disertakan dalam setiap produk software dan turunannya.
8. License Must Not Be Specific to a Product,
Lisensi tidak boleh hanya untuk produk tertentu.
9. License Must Not Be Restrict Other Software,
Lisensi tidak boleh membatasi software lain.
10. License Must Be Technology – Neutral, Lisensi
harus netral terhadap teknologi pendistribusian.
Kesimpulan :
Penggunaan Free Software yang memang dapat digandakan tanpa harus mendapat izin khusus dari pencipta atau pemegang hak ciptanya bukanlah sebuah tindakan pembajakan.
Mungkin cukup sampai disini Artikel yang kami buat
jika ada kesalahan kata mohon dimaklumi, semoga artikel ini menambah wawasan
anda sekalian.

Post a Comment