GuidePedia

0

COPYRIGHT DAN COPYLEFT




Apa itu Copyright dan Copyleft??



Kali ini kita akan membahas tentang Copyright & Copyleft, mungkin beberapa dari kalian pernah mendengar dari salah satu kata diatas. Mungkin kalian pernah bertanya :

”apa perbedaan dari Copyright dan Copyleft??”



Baik, kita mulai masuk kedalam pembahasan COPYRIGHT DAN COPYLEFT

COPYRIGHT bisa disebut juga dengan Hak Cipta, sedangkan COPYLEFT diciptakan sebagai bentuk perlawanan terhadap Copyright. Tetapi tidak berarti copyleft menentang perlindungan terhadap hak cipta seseorang. Justru copyleft memanfaatkan aturan dalam copyright, tetapi dengan tujuan yang berbeda.

           

            Copyleft tidak berambisi menjadikan suatu karya cipta  sebagai milik pribadi, tetapi justru menginginkan agar karya cipta yang berbentuk perangkat lunak tersebut tetap bebas (Free software). Para pengembang perangkat lunak berpemilik menggunakan hak cipta untuk menghilangkan kebebasan para pengguna, akan tetapi penganut copyleft menggunakan hak cipta untuk menjamin kebebasan penggunanya. Maka dari itu mengapa Copyright diplesetkan menjadi Copyleft, seorang pengembang harus memperhatikan penggunaan free software itu harus patuh terhadap aturan dari GPL (General Public License) yang menghendaki setiap pendistribusian ulang perangkat lunak yang berstatus Copyleft haruslah tetap bebas.



                COPYLEFT merupakan metode umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi – versi berikutnya. Salah satu cara termudah untuk membuat sebuah program menjadi sebuah program bebas ialah meletakkan di Public Domain tanpa hak cipta. Cara ini merupakan sarana saling berbagi program.





Beberapa Definisi Open Source dari OSI saat ini sudah mencapai versi 1.9 dengan beberapa konsep yaitu:

1. Free Redistribution, bebas untuk di didistribusikan ulang

2. Source Code, Source Code harus tersedia bebas

3. Derrived Works, boleh memodifikasi atau diturunkan dengan lisensi yang sama

4. Integrity of The Author’s Source Code, Source Code asli boleh Restricted (didistribusikan tanpa dimodifikasi) asal memperbolehkan distribusi modifikasi atau turunan dalam bentuk patch

5. No Discrimanations Againts Persons or Groups, tidak ada diskriminasi terhadap orang atau kelompok tertentu.

6. No Discrimanations Againts Fields of Endeavor, tidak ada diskriminasi terhadap pemakaian dalam bidang tertentu.

7. Distribution of License, Lisense harus disertakan dalam setiap produk software dan turunannya.

8. License Must Not Be Specific to a Product, Lisensi tidak boleh hanya untuk produk tertentu.

9. License Must Not Be Restrict Other Software, Lisensi tidak boleh membatasi software lain.

10. License Must Be Technology – Neutral, Lisensi harus netral terhadap teknologi pendistribusian.



Kesimpulan :

Penggunaan Free Software yang memang dapat digandakan tanpa harus mendapat izin khusus dari pencipta atau pemegang hak ciptanya bukanlah sebuah tindakan pembajakan.




Mungkin cukup sampai disini Artikel yang kami buat jika ada kesalahan kata mohon dimaklumi, semoga artikel ini menambah wawasan anda sekalian.








Post a Comment

 
Top